FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantang penyidik Rossa Purbo Bekti untuk membuat gugatan terkait keberatannya dimutasi ke mabes Polri. Langkah itu bisa ditempuh Rossa karena sudah mendapat jawaban dari pimpinan KPK.
“Iya, sesuai dengan aturan mekanisme UU-nya demikian. Tentunya kami menghormati dan kita ikuti prosedur dan proses itu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Ali menyampaikan, seharusnya Rossa patuh ketika lembaga antirasuah memulangkannya ke Polri. Jubir berlatar belakang Jaksa itu mengklaim, pemulangan Rossa ke Polri sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Ya, jadi mekanisme aturan keberatan dan sebagainya tunduk pada aturan Polri. Itu menurut surat yang diberikan,” ucap Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, Rossa bisa mempelajari terlebih dahulu jawaban dari Firli Bahuri Cs. Namun, jika berniat melayangkan gugatan ke PTUN itu merupakan haknya.
“Jika itu dilakukan (gugatan ke PTUN), ya kami hormati dan lalui proses berikutnya,” tukas Ali.
Jawaban surat keberatan Rossa Purbo Bekti dari pimpinan KPK telah dilayangkan pada Kamis (20/2) setelah ditindaklanjuti oleh tim biro hukum KPK. Hal ini sebagaimana pernyataan dari Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar. Firli Cs tak terima Rossa melayangkan surat keberatan.
Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyatakan, hingga kini surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rossa masih dalam telaah tim biro hukum KPK. Nantinya, pimpinan akan menjawab surat keberatan tersebut.