Dari sinilah perihal hilangnya 7 pucuk senpi tersebut ramai diperbincangkan. “Karena peristiwa hilangnya senpi HS di Mako Dit Samapta sudah ramai dibicarakan, selanjutnya 4 pucuk Senpi HS tersebut dipindahkan penyimpanannya ke rumah temannya Bripda Abrar yang bernama Yahya di Kampung Keramat Pangkalpinang, tanpa sepengetahuan pemilik rumah,” ujar Maladi lagi.
Dikatakan Maladi, 2 oknum tersebut kini sedang diproses hukum di Mapolda Bangka Belitung. Ke 2 oknum ini terancam dipecat secara tidak hormat atau PTDH.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada pukul 17.00 WIB, tim Jatanras mengamankan dan melakukan interogasi terhadap 2 oknum Dit Samapta Polda Bangka Belitung yang merupakan bintara angkatan 41 tahun 2017 dan Bripda Megi Arya yang merupakan bintara angkatan 43 tahun 2019.
Saat ini 2 tersangka dan 4 pucuk senpi sudah diamankan di Subdit III/ Jatanras Dit Reskrimum untuk dilakukan proses sidik. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres Oku Selatan untuk permohonan bantuan mengamankan BB 3 pucuk senpi HS yang belum ditemukan dan para pelaku 480. (eza/fin)