Larangan Mudik, Tenaga Ahli Istana: Saya Kira Ikut Aturan Presiden Ya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Istana Kepresidenan menegaskan, tidak ada pengecualian pelarangan mudik di tengah pandemi virus korona atau Covid-19. Hal ini sebagaimana imbauan Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat untuk pergi mudik.

“Saya kira ikut aturan presiden ya. Presiden kan mengatakan tidak boleh mudik, jadi saya kira di lapangan memang ada dinamika yang perlu di cermati. Tapi yang jelas prinsipnya tidak boleh mudik, kalaupun mudik maka akan dikenakan sebagai ODP, isolasi mandiri 14 hari,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian kepada JawaPos.com (grup fajar.co.id), Kamis (30/4).

Pernyataan Donny menanggapi kebijakan yang dikeluarkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono yang membolehkan warga mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, Donny menegaskan, Presiden Jokowi melarang masyarakat pada umumnya jika ingin mudik hanya sekedar merayakan lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

“Kalau ada dinamika di lapangan seperti ada pengecualian itu harus dilihat lagi sejauh mana masuk akal atau tidak. Karena kan kita tidak bisa memberikan pengecualian kalau memang itu ternyata suatu yang tidak benar,” ucap Donny.

“Arahan presiden kan jelas tidak boleh mudik, kalau tidak boleh mudik ya tegas tidak boleh mudik,” sambungnya.

Kendati demikian, Donny menyebut dispensasi itu harus melihat pada kegentingan setiap orang. Menurutnya, pemerintah secara tegas melarang masyarakat yang melakukan mudik hanya sekedar menjalankan tradisi atau bersilaturahmi dengan keluarga.

“Kalau orang tuanya kritis kan mau nggak mau harus datang. Tapi mudik sebagai tradisi, mudik sebagai kebutuhan silaturahmi itu tidak diperbolehkan,” tegas Donny menandaskan.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono membolehkan warga mudik di tengah pandemi Covid-19. Istiono mengatakan, keputusan ini tidak berlaku bagi semua warga.

Hanya warga yang memiliki urgensi saja yang dibolehkan mudik. Warga yang akan mudik ini diharuskan menyertakan surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Kategori urgensi yang dimaksud Korlantas ada beberapa hal. “Misalnya, keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat nggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” kata Istiono dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Sementara itu, bagi pemudik yang tidak bisa menunjukan surat urgensi ini akan diberi tindakan tegas. Berupa memutar balikan mereka kembali ke rumah masng-masing. Sedangkan bagi masyarakat yang mudik dengan alasan tak memiliki pekerjaan, akan didata untuk menerima bantuan dari pemerintah.

“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras di sana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ucap Istiono.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Bangka Belitung itu menyampaikan, pengecekan di pos penyekatan terhadap kendaraan yang melintas akan diperketat. Hal ini guna mengantisipasi adanya pemudik yang bersembunyi di dalam truk maupun sejenisnya.

“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” pungkasnya. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan