Kabar Terbaru Soal Harun Masiku, KPK Tak Menyerah Kejar Buronan Eks Caleg PDIP

  • Bagikan
Harun Masiku

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap mengejar tersangka suap permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Meski hingga kini, belum diketahui keberadaan politikus PDI Perjuangan itu.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan tidak akan menghentikan proses kasus yang menjerat Harun Masiku. Meskipun, memang kini terdapat aturan di KPK yang bisa menghentikan penanganan perkara.

“Sekalipun pasal 40 UU KPK mengatur terkait dapatnya KPK melakukan penghentian penyidikan, namun demikian opsi tersebut saat ini tidak menjadi pilihan dalam penanganan perkara atas nama tersangka HAR (Harun Masiku),” kata Ali dikonfirmasi, Senin (4/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, sampai saat ini penyidikan untuk kasus dengan tersangka Harun Masiku masih tetap berjalan. Selain itu, proses persidangan atas terdakwa Saeful Bahri juga masih tetap berjalan.

Terlebih, dalam dakwaan Jaksa terhadap Saeful, lanjut Ali, disebutkan juga turut serta perbuatan Saeful bersama-sama dengan Harun Masiku sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Jadi sekalipun tersangka HAR belum tertangkap saat ini, perkaranya terus berjalan, tidak ada penghentian penyidikannya,” tegas Ali.

Dalam kasus PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan