FAJAR.CO.ID, GOWA - Sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa kasus penggal kepala di Kabupaten Gowa, digelar secara virtual, Senin (4/5/2020).
Sidang putusan yang dipimpin Henu Sista Aditya, SH MH memvonis terdakwa Haji Saju secara sengaja dan bersalah menghilangkan nyawa Sampara dengan tebasan parang milik terdakwa.
Hal itu merupakan imbas dari sengketa tanah antara terdakwa dan korban yang tak kunjung usai. Terdakwa hanya divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim.
"Memutuskan, terdakwa secara bersalah menghilangkan nyawa Sampara, dengan memvonis 11 tahun penjara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua, Henu Sista Aditya, SH MH di hadapan keluarga korban.
Mendengar putusan itu, keluarga korban awalnya pergi meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata. Tak berselang lama di ruang tunggu, anak korban bernama Randi mengamuk di hadapan polisi yang berjaga.
Randi dan sanak keluarganya yang lain tak terima dengan hasil sidang putusan itu. Bahkan Randi pun mengamuk dan sempat beberapa kali memukul meja, sebagai bentuk kekecewaan dan kekesalan mereka atas hasil sidang putusan tersebut.
Menurut mereka, vonis 11 tahun penjara tidak pantas didapatkan oleh terdakwa karena dianggap terlalu ringan dan tak sebanding dengan nyawa Sampara yang tewas secara sadis. Kepala korban terpisah dengan tubuhnya akibat tebasan parang Haji Saju, pada Senin, (11/11/2019) pukul 07.30 Wita.
"Tolonglah kami sebagai orang kecil. Harusnya terdakwa dihukum lebih berat lagi. Kami juga bisa membunuh, tapi kami berpikir ke depan. Jadi kami tak terima vonisnya," teriak Randi sambil menunjuk ke arah petugas.
Mereka meminta terdakwa dihukum mati. Meski tak puas dengan hasil vonis, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada keluarga korban untuk melakukan banding, sebelum vonis tersebut benar-benar dijalani oleh terdakwa. (Ishak/fajar)