Untuk kembali beroperasi, tentu tempat hiburan tersebut akan mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwali) No.31 Tahun 2020.
⠀
Bahkan, Dispar tengah menyiapkan dua contoh simulasi protokol Covid-19, di panti pijat serta tempat hiburan malam demi menggerakkan kembali roda ekonomi masyarakat, terutama bagi karyawan yang dirumahkan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnaen Ali Naru, berharap para pengusaha mengikuti aturan pemerintah dan menunggu hasil koordinasi dari pihak Pemerintah Kota Makassar sebelum dipastikan beroperasi.
“Dasarnya protokol kesehatan itu kita mengacu kepada peraturan Menteri Kesehatan selebihnya kita buatkan peraturan tambahan yang sesuai dengan kondisi tempat tempat hiburan, salah satu contoh misalnya dancing hall kita tiadakan,” katanya.
“Kita tidak ada kegiatan dancing hall dengan pembatasan jumlah konsumen caranya kalau kemarin dalam satu meja empat kursi kita jadikan 1 meja 2 atau 3 kursi,” terang Zul. (endra/fajar)