“Saya kira inilah dari awal merupakan kesiapan kita terkait dengan penanganan Covid ini dimana aspek kebutuhan yang kita estimasi sampai bulan oktober. Ini sejalan dengan surat Mendagri No.404 kemarin yang kita laksanakan sekarang dengan adanya SKB dua menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Sejalan dengan itu, keadaan anggaran yang notabenenya tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini. Baik itu dari pusat maupun PAD dari Kota Makassar,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Makassar sangat terbuka untuk pola penganggaran khususnya untuk penanganan Covid-19 ini.
Namun, pihaknya juga berharap agar masing- masing SKPD ini memaksimalkan penganggaran yang ada.
Ia menekankan untuk penggunaan dana Covid tergntung kebutuhan masing-masing leading SKPD.
“Jadi penggunaan anggaran Covid ini tergantung proposal dari masing-masing SKPD. Jadi, belum terserap keseluruhan, ada beberapa item penggaran yang sudah kita alokasikan ke tiga SKPD ini belum terserap keseluruhan,” jelasnya.
Selama pandemi ini juga, pihaknya senantiasa melakukan kordinasi dengan APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah) begitu juga dengan BPKP dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Terkait dengan pola penganggaran, khususnya untuk Covid ini. Dan ini juga merupakan arahan Bapak Pimpinan, supaya meminimalisir kesalahan dalam rangka pola penganggaran kita,” pungkas Rahmat. (ikbal/fajar)