“Jenazah bisa disalatkan di mana saja. Baik di rumah sakit, mushala, ataupun di lokasi pemakaman sebelum dimakamkan. Salat jenazah boleh dilakukan oleh umat Muslim siapa saja. Misalnya tenaga kesehatan. Yang pasti semuanya harus memenuhi ketentuan syariah. Tetapi, tetap menjalankan elakukan protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan bagi diri sendiri maupun orang lain,” paparnya.
Terpisah, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Rusdianto, mengatakan seluruh rumah sakit Polri di Indonesia siap menjadi rujukan pasien COVID-19. Menurutnya, seluruh RS Bhayangkara yang tersebar di berbagai wilayah sudah dilengkapi dengan ventilator.
Dia mencontohkan RS Bhayangkara Semarang yang saat ini sudah memiliki empat ventilator. Selain ventilator, ada lima RS Bhayangkara yang sudah dilengkapi dengan pemeriksaan PCR (Polymerase Chain Reaction).
“Dengan demikian proses pemeriksaan uji usapan bisa dilakukan lebih cepat. Ke depan, akan diperbanyak RS Bhayangkara yang dilengkapi dengan pemeriksaan PCR,” kata Rusdianto.
RS Bhayangkara, lanjutnya, bukan hanya diperuntukkan bagi anggota Polri saja. Namun, juga masyarakat umum. “Kalau memang ada masyarakat yang harus dirujuk ke RS Bhayangkara, silakan. RS Bhayangkara terbuka untuk siapa saja,” pungkasnya. (rh/fin)