Dalam kasus ini, lanjut Lili, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan.
“Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta,” kata Lili.
Diterangkan Lili, sebanyak 12 orang telah menjadi narapidana karena telah divonis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin, Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang dari unsur swasta.
“Kemudian, tujuh Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Efendi Hatta. Sementara enam lainnya masih dalam proses penyidikan,” bebernya.
Diungkapkan Lili, perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktik uang ‘ketok palu’ tidak hanya terjadi pada pengesahan RAPBD 2018, namun juga terjadi pada RAPBD 2017.
“Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang ‘ketok palu’, menagih kesiapan uang ‘ketok palu’, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta perorang,” ungkap Lili.
Menurutnya, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang ‘ketok palu’.