Kelanjutan Kasus Zumi Zola, Tiga Mantan Legislator Jambi Ditahan di Rutan TNI

  • Bagikan

Selanjutnya, menerima uang jatah fraksi sekitar Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.

“Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang ‘ketok palu’, mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta perorang,” ujar Lili.

Pada pekan lalu atau Selasa (23/6), tiga eks pimpinan DPRD Jambi ditahan KPK di rutan KPK Kaveling K4. Mereka adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.

“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).(gw/fin)

Para Tersangka dan Terpidana

Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terpidana dalam kasus ketok palu anggaran (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.

Tersangka

  1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD (Ditahan di Rutan KPK Kaveling K4)
  2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD (Ditahan di Rutan KPK Kaveling K4)
  3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD (Ditahan di Rutan KPK Kaveling K4)
  4. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani (Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur)
  5. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB (Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur)
  6. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP (Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur)

Terpidana

  1. Muhammadiyah, anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, eks pimpinan Fraksi Gerindra (Divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan)
  2. Zainal Abidin anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, eks Ketua Komisi III (Divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan)
  3. Effendi Hatta anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 (Divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan)
  4. Saipudin, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)
  5. Erwan Malik, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi (Divonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)
  6. Arfan, Plt Kepala Dinas PUPR (Divonis 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan)
  7. Supriyanto, anggota DPRD Provinsi Jambi (Divonis 6 tahun dan denda Rp400 juta, serta pencabutan hak politik)
  8. Zumi Zola, Gubernur Jambi 2016-2021 (Divonis 6 tahun dan denda Rp500 juta, serta pencabutan hak politik)
  9. Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY) dari unsur swasta (Divonis 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan)
  10. Sufardi Nurzain eks pimpinan Fraksi Golkar DPRD Jambi (Divonis 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda Tp200 juta Subsider 2 bulan kurungan. Hak politik dicabut selama 5 tahun)
  11. Elhelwi anggota DPRD Jambi (Divonis 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda Tp200 juta Subsider 2 bulan kurungan. Hak politik dicabut selama 5 tahun)
  12. Gusrizal anggota DPRD Jambi (Divonis 4 Tahun 2 Bulan penjara, denda Tp200 juta Subsider 2 bulan kurungan. Hak politik dicabut selama 5 tahun)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan