Pengambilan Paksa Jenazah Covid, LBH: Pidanakan Penjamin

  • Bagikan

Direktur Utama RSUD Kota Makassar, dr Ardin Sani, sebagai pimpinan rumah sakit di mana pasien itu meninggal pun terpaksa menelan pahit akibat kejadian ini. Ia dicopot atau dinonaktifkan dari kursi direktur utama.

Surat pencopotannya sudah ditanda tangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, tertanggal Senin, 29 Juni. Tetapi, baru diserahkan secara resmi pada Selasa, 30 Juni sekaligus menyerah terimakan posisi direktur utama ke Wakil Direktur II RSUD Kota Makassar, drg Hasni sebagai pelaksana harian (Plh).

"Kita tidak mau terjadi hal-hal yang sedemikian rupa sehingga masyarakat seolah diberikan kesempatan untuk kembali mengambil jenazah yang ada di rumah sakit yang positif covid. Semua sudah melalui pertimbangan yang matang," kata Asisten I Kota Makassar, M Sabri .

Kejadian ini diakuinya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik rumah sakit yang dikelola pemerintah maupun swasta. Apalagi, kasus positif korona masih terus bertambah setiap harinya. "Kita harus mengajarkan kepada masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Sikap Penjabat

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin sangat menyayangkan RSUD Kota Makassar yang tak mampu membendung kejadian tersebut. Sebab, dampak yang ditimbulkannya juga tidak main-main. Bisa membentuk persepsi negatif di masyarakat.

Menurutnya, lolosnya jenazah PDP yang meninggal di RSUD Kota Makassar dan diberikan izin untuk membawanya pulang dinilai sangat berbahaya. Apalagi belakangan diketahui hasil swab jenazah PDP tersebut positif covid-19.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan