Seperti diketahui, DPR RI dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Serentak menjadi UU. Ini setelah Komisi II DPR menyetuju RUU tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Komisi II DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan menyetujui Perppu tersebut. Selanjutnyam akan diambil keputusan tingkat II yaitu pada rapat paripurna DPR RI. “Paripurnanya Insya Allah segera dijadwalkan mengukuti mekanisme tata tertib di DPR. Tidak terlalu lama lagi,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7).
Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari September ke Desember 2020 akibat COVID -19. DPR dan Pemerintah memutuskan Pilkada serentak dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan ada tiga indikator yang harus dijaga dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Pertama, terkait tingkat partisipasi pemilih. Menurutnya, hal ini harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat bahwa pada 9 Desember 2020 merupakan hari pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Kita punya waktu enam bulan sosialisasi dan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat. Sampaikan bahwa Pilkada dan kesehatan itu penting,” ujar Doli.