Terima Dana APBN Rp 4,05 Triliun, BPJS Kesehatan Lunasi Utang Klaim Rumah Sakit

  • Bagikan

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengatakan, sinergi itu diharapkan mempercepat proses pemutakhiran data obat. Terutama dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dalam permenkes tersebut, terdapat keterangan obat-obatan yang dapat ditagihkan secara terpisah di luar paket kapitasi dan luar paket INA-CBG. Pembayaran obat yang bisa ditagihkan mengacu pada harga dasar obat sesuai e-katalog.

”Tantangan yang dihadapi BPJS Kesehatan saat ini adalah perubahan daftar e-katalog obat pada website LKPP yang sangat dinamis, per provinsi, dan belum ada informasi apabila terjadi perubahan data obat,” ujarnya. Hal itu menyulitkan BPJS Kesehatan karena harus mengecek data obat satu per satu di setiap provinsi.(JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan