Menkumham Minta Evaluasi Berkala Hasil Survei Indeks Persepsi Korupsi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAMUJU -- Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa Tahun 2020 Kemenkumham, telah mengusulkan 520 Satuan Kerja menuju WBK/ WBBM kepada Kementerian PAN dan RB selaku Tim Penilai Nasional (TPN).

Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan untuk memastikan sebanyak-banyaknya satuan kerja yang diusulkan berhasil mendapatkan predikat WBK maupun WBBM.

Tahun 2019, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan 139 Satuan Kerja, berhasil mendapatkan 43 Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas, dengan 39 Satuan Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 4 Satuan Kerja berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Yasonna H. Laoly memerintahkan agar seluruh Tim Kerja melakukan Monitoring dan Evaluasi secara berkala memantau hasil Survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan hasilnya harus menunjukkan trend positif, sehingga pada saat penilaian akhir oleh Tim Penilaian Nasional (TPN) semua kriteria yang dipersyaratkan dapat dipenuhi.

“Kepada Koordinator WBK/WBBM pada masing-masing Unit Eselon I selaku Pembina, saya perintahkan agar senantiasa mengawasi satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya masing-masing dalam pemenuhan Komponen Pengungkit pada Aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (E-RB)," kata Yasonna saat apel pagi yang diikuti Kakanwil Kemenkumham Sulbar, HM Anwar bersama Pimpinan Tinggi Pratama serta Tim Pembangunan Zona Integritas secara virtual, Senin, 8 Agustus.

Caranya dengan mengacu pada Surat Inspektur Jenderal sehingga dokumen yang disajikan oleh satuan kerja memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Permen PAN dan RB Nomor 10 tahun 2019.
Menurutnya, semua ASN Kemenkumham harus bisa memastikan pelayanan tanpa praktik percaloan, bebas pungli, petugas responsif, prosedur jelas, biaya transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan