Soal itu, Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, larangan kepala daerah melakukan mutasi bagi yang ikut berkompetisi dalam pilkada sudah disampaikan. Semua kepala daerah sudah disurati agar menghindari hal itu. Memutasi.
Mengapa? Sebab, kata dia, langkah ini merupakan bagian Bawaslu untuk melakukan pencegahan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Kalau tidak ada izinnya, paslon petahana bisa didiskualifikasi. Kami belum dapat info kalau mutasi di Gowa sudah ada izin dari Kemendagari," katanya.
Untuk itu, sambungnya, terkait adanya dugaan pelanggaran ini dapat dilaporkan di Bawaslu untuk segera diproses. "Kalau tanpa persetujuan kemendagri, bisa didiskualifikasi. Itu sudah perintah undang-undang," tegasnya.
Sementara itu, Komisinoner Bawaslu Gowa, Juanto Avol mengatakan, netralitas ASN di Gowa memang jadi perhatian. Mengingat, tahun lalu ada enam laporan. Sementara tahun ini ada dua laporan.
Bahkan, laporan tahun ini sudah ada hasil putusannya. Dimana dengan dikeluarkannya rekomendasi yang ditujukan kepada ASN eselon IV berinisial MA untuk dijatuhi hukuman eh KASN.
Putusan KASN ini tertuang pada Surat Nomor R-2180/KASN/7/2020 tertanggal 29 Juli 2020. "Jelang pilkada ini, sudah tiga ASN Gowa keluar putusan KASN. Bahkan ada lagi yang sedang berproses diduga melanggar," katanya.
Diketahui ASN yang melanggar bernama Murhadi berpropesi sebagai Guru. Selanjutnya, mantan Protokoler Pemda yang sedang menjabat sebagai Kasubag di Kantor Kecamatan Bajeng Barat Muh. Abrar.