Mutasi 76 ASN, Bawaslu: Adnan-Kio Bisa Didiskualifikasi

  • Bagikan

Mutasi adalah salah satu aspek yang paling disorotinya jelang Pilkada. Dalam UU tersebut mengatakan bahwa ASN itu harus netral. "Tujuannya agar petahana ini tidak melakukan politisasi birokrasi sebagai calon petahana. Karena bisa ada potensi kalau nanti mutasi hanya berdasarkan suka atau tidak suka. ASN itu sendiri akan jadi korbannya," katanya.

Guru besar fakultas Hukum Unhas ini menjelaskan ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dikontrol langsung oleh pemerintah. Hal tersebut menjadi kontrol langsung oleh pemerintah daerah, maka ASN sangat rentan untuk dipolitisasi oleh petahana peserta pilkada.

"Maka dalam pilkada perlu adanya larangan mutasi bagi ASN untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan," tambahnya.

Aturan larangan mutasi enam bulan sebelum dan sesudah pilkada tersebut bisa gugur jika dalam kondisi tertentu. Yakni mendapatkan izin dari Mendagri. Hal itu bukan dalam kondisi normal yang genting dan tidak boleh tidak dilakukan.

Hal tersebut adalah hal yang cukup langka terjadi. Sebab, jabatan kosong bisa diisi pelaksana harian. Akan tetapi, tetap butuh izin mendagri. "Saya yakin izin dari mendagri itu tidak mudah. Tim hukum dan bagian lainnya akan mempelajari pengusulan sebelum menerbitkan izin. Pokok pasti berlapis," tambahnya. (ans-fik-edo/abg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan