FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tahapan pemeriksaan kesehatan di Pilkada Serentak 2020 dimulai. Salah satunya pemeriksaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). KPU memastikan kandidat akan langsung didiskualifikasi jika positif narkoba.
Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi menyampaikan awal tahapan pemeriksaan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dimulai, Minggu, 6 September, dengan pemeriksaan bebas narkoba.
"Semua bakal calon sudah menyelesaikan tahapan sosialisasi pemeriksaan kesehatan dan dilanjutkan pemeriksaan narkoba. Tadi semua empat pasang kandidat sudah diperiksa dan semua berjalan baik," ungkapnya.
Ia juga memastikan jika dalam hasil pemeriksaan narkoba lantas kandidat ternyata terbukti positif mengonsumsi narkoba maka kandidat bisa digugurkan.
"Langsung diskualifikasi. Dicoret tidak memenuhi syarat calon jika ada yang positif," ungkapnya.
Dalam PKPU 3 tahun 2017, dan PKPU 1 tahun 2020 mengatur syarat calon secara detil bahwa kanddiat harus memenuhi syarat agar bebas narkoba.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menyampaikan sosialisasi pemeriksaan kesehatan dirangkaikan pemeriksaan narkoba sebagai bagian dari tahapan. KPU pun telah berkerja sama dengan IDI, BNN-P, HIPSI dan RSUP Wahidin Sudirohusodo pada pelaksanaan pemeriksaan itu.

"Untuk jadwal besok pagi, Senin, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan umum, kemudian pada Selasa dilanjutkan pemeriksaan psikologis," tambahnya.
Berdasarkan jadwal yang diperoleh, untuk jadwal rangkaian pemeriksaan Pilkada serentak di Sulsel dimulai 4-11 September 2020. Hari pertama rangkaian pemeriksaan kesehatan diikuti tiga daerah, Makassar, Gowa dan Maros.