“Kasihan bangsa ini jika dikelola politik seperti itu dan seenaknya,” pungkasnya.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyatakan, SE tersebut diterbitkan untuk tujuan memperbaiki perusahaan plat merah.
“SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel,” ujarnya, Senin (7/9/2020).
Sebab, kata Arya, pihaknya menemukan bahwa ada BUMN yang memiliki staf ahli hingga 11 sampai 12 orang.
Arya lantas menyebut bahwa hal itu terjadi di sejumlah BUMN seperti PLN, Inalum dan Pertamina.
“Contoh di PLN dulu itu (staf ahli) belasan, di Pertamina, di tempat lain juga,” katanya.
“Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri,” sambungnya.
Terkait dengan besaran gaji per bulan yang mencapai Rp50 juta, Arya menyebut bahwa hal itu merupakan bentuk transparansi.
“Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan,” jelasnya. (pojoksatu/fajar)