Kemudian, Bambang juga meminta agar Kementerian Keuangan mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.
Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang. Sebagai tambahan Bambang sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997.
Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games. Nah dengan pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak bisa bepergian ke luar negeri. (fin/ful)