“Maka penyidikan harus dilakukan secara transparan dan “telanjang” tanpa meninggalkan kaidah kaidah Keterbukaan Informasi yang berlaku universal,” ungkapnya.
Andrea menjelaskan, ada sederet tahapan yang yang harus dilakukan dalam scientific inventigation.
Di antaranya olah TKP, uji balistik, otopsi jenazah, uji forensik terhadap peralatan dan benda di sekitar TKP dan rekonstruksi.
Juga pemeriksaan psikologi forensik terhadap yang mengaku sebagai saksi dan terduga dengan menggunakan lie detector dan uji DNA.
“Lalu, penyidikan dan pemenuhan alat bukti yang objektif,” bebernya.
Apabila ternyata dugaan dan penyidikan menyangkut insntansi lain, sambungnya, maka penyidikan perlu dilakukan secara terpadu.
“Tidak hanya oleh satu instansi saja,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah tersebut.
“Maka tidak ada alasan untuk menuduh Indonesia bertanggungjawab atau bahkan dituduh sebagai pelaku sebagaimana disampaikan Vanuatu,” tandasnya. (pojoksatu/fajar)