FAJAR.CO.ID, SINJAI- Agenda kedua dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD perihal Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (16/11/2020).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sabir, Wakil Ketua II, Mappahakkang serta dihadiri oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), Sekda, serta para Asisten Setdakab Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan DPRD Tata Tertib ditegaskan satu Fungsi Anggaran DPRD dilaksanakan dengan cara membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang disusun oleh Bupati berdasarkan rencana kerja Pemerintah.
Atas dasar tersebut maka Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan Pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran sementara Tahun 2021 yang dilanjutkan dengan konsultasi Badan Anggaran bersama Komisi-Komisi DPRD untuk memperoleh masukan terhadap program-program yang dipandang urgen untuk diakomodir dalam PPAS Tahun Anggaran 2021.
“Ucapkan terima kasih saya ucapkan kepada seluruh Anggota Komisi I, Il dan III atas masukan yang diberikan kepada Badan Anggaran dalam Rapat Konsultasi dalam rangka penyempurnaan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, tak lupa kepada Badan Anggaran DPRD saya juga ucapkan terima kasih atas sumbangsih pemikiran yang konstruktif dalam setiap tahapan pembahasan, begitu pun kepada Pemerintah Daerah yang telah berhasil menyusun Dokumen Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021” ucapnya.