Sayangnya, aksi pengrusakan baliho itu tak bisa ditanggapi oleh Bawaslu Gowa lantaran tidak ada visi misi dari Koko yang disampaikan dalam kampanyenya.
"Baliho itu tidak masuk dalam ranah Bawaslu karena baliho itu tidak memuat soal visi dan misi pasangan. Jadi bukan ranah kami," kata Samsuar, Minggu (29/11/2020).
"Alasan kedua juga soal izin pendirian baliho yang tidak ada izin dari pihak terkait. APK itu juga bukan dari KPU," sambung dia.
Perusakan yang dilakukan oleh Orang Tak Kenal (OTK) itu terjadi secara berulang-ulang, sejak relawan Koko mulai bergerak dengan mendirikan baliho di beberapa titik di Butta Bersejarah ini.
Namun semangat para relawan Koko tidak larut. Meski berkali-kali dirusak, pemasangan baliho tetap berjalan lancar. (Ishak/fajar)