Aspidum dan Kasi Narkotika Dikumpulkan, Bahas Pemberian Rehabilitasi bagi Pecandu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR---Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) serta Kepala Seksi (Kasi) Narkoba dari 13 Kejati se- Indonesia dikumpulkan Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejaksaan Agung RI, Darmawel.

Mereka dikumpulkan dalam rangka pelatihan Tentang Tuntutan Rehabilitasi Dalam Kasus Narkotika dan Penanganan Kasus TPPU dari Narkotika.

Darmawel menegaskan agar jaksa kedepannya dapat mengubah pola pikirnya dengan tidak lagi memenjarakan para penyalahguna narkotika yang masuk kategori pecandu. Menurutnya langkah ini selain dalam rangka implementasi restoratif justice, ini juga diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi over kapasitas di lapas dan Rutan.

"Sejauh ini over capacity di Lapas dan Rutan terjadi dikarenakan banyaknya pengguna narkotika dipenjarakan oleh Kepolisian, BNN serta Jaksa. Padahal sesuai aturan mereka yang dikategorikan pecandu bisa di rehabilitasi saja," kata Darmawel, Selasa (01/12/2020).

Melihat masih banyaknya anggapan untuk memenjarakan pecandu, Darmawel mengatakan pertama-tama yang harus dilakukan adalah merubah pola pikir ini. Sekarang ada aturan yang baru yang memungkinkan bagi para pecandu untuk tidak harus dipenjarakan. Namun hanya diberi rehabilitasi saja.

"Udah ada aturannya itu, jadi pelaku penyalahguna atau pecandu tidak harus masuk penjara, tapi bisa di rehabilitasi saja dengan tujuan memberikan pemulihan kesehatannya. Sehingga yang tadinya dia kecanduan menjadi tidak kecanduan, yang tadinya dia pakai menjadi gak pakai lagi," ungkapnya.

Menurutnya dalam Sema No. 4 Tahun 2010 tersebut kata Fadil telah dijelaskan, mereka (pelaku) penyalahguna narkotika yang positif menggunakan narkotika dapat diberi rehabilitasi dengan syarat hanya 8 butir bagi penyalahguna ekstasi, 1 gram kebawah bagi penyalahguna sabu-sabu dan 5 gram kebawah bagi penyalahguna Ganja.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan