Fredrich Yunadi Ajukan PK, Jaksa KPK Berharap Majelis Hakim Menolak

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Terpidana kasus perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyerahkan berkas kesimpulan kasus itu.

Jaksa berharap, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.

“JPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap Majelis Hakim di tingkat PK menolak permohonan,” kata Jaksa Takdir Suhan kepada wartawan, Selasa (1/12).

Takdir menyampaikan, Pengadilan Tipikor Jakarta yang memeriksa akan kembali menggelar sidang dengan agenda penandatanganan berkas acara. Sidang akan digelar pada Senin (14/12) mendatang.

“Agenda selanjutnya tanggal 14 Desember untuk tanda tangan berita acara sidang,” pungkas Takdir.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Fredrich mengklaim, jeratan hukuman merintangi penyidikan KPK atas kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto tidak berdasar.

Fredrich yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto, pada pengadilan tingkat pertama terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. Fredrich membantu Novanto untuk menghindari proses penyidikan KPK.

“Inti PK Pak Fredrich ya tentang kesalahan penerapan hukum, tentang novum itu,” kata tim kuasa hukum Fredrich, Rudy Marjono kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Rudy meyakini, Fredrich tidak melanggar hukum sebagaimana jeratan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab saat itu Fredrich merupakan tim kuasa hukum Novanto, yang kinerjanya diatur dalam Undang-undang.

“Pada prinsipnya, apa yang dilakukan Pak Frederich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan, bukan perbuatan melawan hukum, karena dia menjalankan profesi,” tegas Rudy.

Untuk diketahui, Fredrich Yunadi oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi dengan membuat kliennya Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Lantas MA menolak upaya hukum kasasi Fredrich Yunadi. Dia pun dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

Fredrich juga dinilai terbukti mengondisikan Setya Novanto sakit sehingga tidak diperiksa KPK. Fredrich Yunadi terbukti melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan