Dalam laporannya itu, Ira melampirkan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan di Twitter, YouTube, dan Facebook. Berdasarkan lampiran barang bukti yang diperlihatkan kepada media, cuitan Ferdinand yang dilaporkan adalah, ‘Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal.
Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan’.
Ferdinan dan Rudi dilaporkan dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Kepada media, Ira mengungkapkan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum pencemaran nama baik ayahnya, karena nama baik keluarga, merasa sangat terganggu. (rls)