FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Yogi Ade Mulyono didakwa menipu Hendrik Handoyo Lugito. Modusnya, terdakwa Yogi bersama koleganya, Ari Puguh Sudi Hartono, mengaku sebagai bos PT Anugrah Mulyatama Sahaja Logistik. Yogi mengaku sebagai komisaris dan Puguh sebagai direkturnya. Mereka meminta Hendrik memodali bisnis pengangkutan atau trucking. Padahal, perusahaan tersebut tidak pernah ada.
’’Dalam kenyataannya, terdakwa bekerja mencari customer di lapangan. Apabila sudah ada, terdakwa akan menghubungi Puguh,’’ ujar jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (3/12).
Hendrik tertarik saat Yogi dan Puguh yang disidang dalam berkas perkara terpisah menawari kerja sama bisnis itu di salah satu rumah makan di Pasar Atom pada Desember 2019. Mereka menawari keuntungan yang dibagi setiap bulan dan pengembalian modal. ’’Terdakwa meyakinkan dengan mengatakan sudah berpengalaman dalam bidang usaha ekspedisi angkutan darat,’’ katanya.
Terdakwa membuat surat perintah kerja (SPK) dan delivery order (DO) fiktif dari enam perusahaan yang namanya dicatut. Sebanyak 23 SPK dan DO fiktif senilai Rp 583,1 juta dikirimkan ke Puguh yang kemudian diteruskan ke Hendrik. ’’Tujuannya, Hendrik mentransfer uang pekerjaan yang sebenarnya tidak ada tersebut. Uang itu selanjutnya dibagi rata antara terdakwa Yogi dan Puguh,’’ tuturnya.
Pekerjaan itu sebenarnya tidak ada. Uang yang diberikan Hendrik, baik secara tunai maupun transfer, tidak digunakan terdakwa bersama Puguh untuk modal bisnis. Namun dibagi dua untuk kepentingan pribadi mereka. Keuntungan dan balik modal yang pernah dijanjikan pun tidak ada setelah Hendrik menyerahkan uangnya.
Keduanya perlahan menghilang. Hendrik sulit menghubunginya. Hendrik yang curiga lantas mengecek dengan mengonfirmasi ke enam perusahaan yang menerbitkan SPK dan DO. Namun, ternyata mereka tidak pernah menerbitkan surat-surat itu. ’’Mereka tidak pernah membuat SPK dan DO kepada PT Anugrah Mulyatama Sahaja Logistik,’’ ujarnya.
Yogi mengakui semua perbuatannya dalam dakwaan jaksa. Pria 31 tahun yang tidak didampingi pengacara itu tidak berkeberatan.
—
TIPU-TIPU PAKAI STATUS PALSU
Yogi mengaku komisaris dan Puguh sebagai direktur PT Anugrah Mulyatama Sahaja Logistik. Padahal, perusahaan itu tidak pernah ada (fiktif).
Keduanya meminta Hendrik untuk memodali bisnis pengangkutan.
Mereka menjanjikan keuntungan dan pengembalian modal.
Untuk meyakinkan, keduanya menunjukkan SPK dan DO fiktif dari enam perusahaan yang namanya dicatut.
Setelah korban menyetor modal, uangnya dibagi dua dan kabur.
Sumber: Sidang di PN Surabaya. (JPC