“Di luar itu, tidak boleh. Artinya, harus ada pembatasan pelaksanaan kewenangan penahanan,” ujarnya.
Dengan dipraktikkannya ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP ini, kata Maqdir, maka segala bentuk penahanan sebelum ada proses persidangan tidak perlu dilakukan. “Ini akan berdampak berkurangnya tahanan dalam rumah tahanan negara yang sekarang sangat melebihi kapasitas dan daya tampung rumah tahanan negara,” katanya. (jpc)