FAJAR.CO.ID, BONE -- "Soal data ini harus betul-betul diverifikasi dengan baik. Masa kita membayar ratusan miliar setiap tahunnya ke BPJS Kesehatan, sementara orangnya sudah pindah dan meninggal," kata Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi beberapa saat lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone, Arif Budiman angkat bicara. Menurutnya status kepesertaan program JKN-KIS akan tetap aktif selama peserta tersebut masih terdaftar dalam Masterfile kepesertaan di BPJS Kesehatan.
Untuk segmen Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK) maupun Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI-APBD), selama peserta tersebut aktif maka iuran atas peserta tersebut akan terus diperhitungkan dan dibayar oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Begitupun dana kapitasi atas peserta tersebut tetap akan dibayarkan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan dimana dia terdaftar," katanya Minggu (10/1/2021).
Kata dia, hal inilah yang menjadi alasan penting berupa pelaporan dari masyarakat atau keluarga peserta untuk melaporkan peserta yang meninggal menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.
Sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada, wewenang BPJS Kesehatan adalah menonaktifkan status kepesertaan peserta yang meninggal tersebut berdasarkan data dari Rumah Sakit untuk peserta yang dirawat dan meninggal di Rumah Sakit.
Kemudian laporan langsung dari keluarga peserta dengan melampirkan dokumen surat keterangan kematian. Untuk PBI APBD (Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemda) pelaporan meninggal dapat dilakukan secara kolektif oleh pemerintah daerah setempat.
"Setiap bulan pemerintah daerah secara rutin sudah melaporkan baik penambahan maupun pengurangan peserta PBI APBD, termasuk peserta yang meninggal dan pindah domisili," bebernya.
Begitupun dengan masyarakat secara perorangan telah melaporkan data peserta meninggal ini kepada BPJS Kesehatan, baik secara langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan, maupun pelaporan secara online melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp/085810577462).
"Kami sangat mengharapkan peran aktif dari seluruh pihak untuk melaporkan data peserta meinggal dan pindah domisili ini untuk memastikan bahwa data PBI JK maupun PBI APBD ini terjaga validitas data demi pembiayaan dan pelayanan yang efektif dan tepat sasaran kepada masyarakat secara umum," harap Arif. (agung/fajar)