Berdasar Permenhub No 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat mendapatkan santunan Rp1,25 miliar.
”Menurut hukum, kalau orang tidak terdaftar berarti nihil (tidak ada bantuan, red).” katanya.
“Kita belum tahu dari Sriwijaya Air apakah korban tetap dikasih santunan atau tidak. Itu masih kita koordinasikan dengan teman-teman,” ungkapnya.(jpc/ruh/pojoksatu)