FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur ( NTT) Orient Patriot Riwu Kore, bikin geger. Ia ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat. Lolosnya Orient sebagai calon kepala daerah hingga akhirnya terpilih membuat Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus geleng-geleng kepala.
KPU dinilai telah lalai dan abai dalam proses verifikasi paslon sampai penetapan calon terpilih.
"Tentu kita minta kepada KPU agar dilakukan introspeksi dan kajian mendalam terhadap adanya dugaan yang disampaikan itu. Kalau memang itu benar, ini merupakan sebuah kelalaian yang dilakukan oleh KPU," kata Guspardi, Kamis (4/2/2021).
Guspardi mempertanyakan, kenapa ada WNA dan memiliki KTP Indonesia bisa lolos menjadi calon kepala daerah. Sedangkan negara kita tidak menganut sistem UU bipatride atau kewarganegaraan ganda/dwi kewarganeraan.
"Konsekuensi lanjutannya adalah pengesahan dan pelantikannya sebagai bupati batal demi hukum," tandasnya.
Legislator PAN ini memandang, telah terjadi pelanggaran administrasi negara yang sangat serius. Semestinya bisa gugur sejak awal pencalonan bakal calon bupatinya jika KPU dapat mendeteksi. Jadi KPU dalam hal ini telah melakukan kelalaian yang amat disayangkan.
Ia menambahkan, apalagi calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua ini hanya 3 pasang, tidak sama dengan pemilihan anggota legislatif yang bisa mencapai 8 sampai 10 orang per dapilnya. Jadi cukup waktu bagi KPU untuk melakukan verifikasi dengan lebih teliti.
"Masalah ini harus diusut hingga tuntas. Apakah dokumen-dokumen yang disampaikan kepada KPU itu asli atau palsu. Asli saja akan bermasalah karena Orient adalah WNA, apalagi palsu. Diduga dia (Orient) telah menyembunyikan atau tidak menyampaikan dengan sebenarnya tentang dokumen pribadinya. Bukan main-main ini memalukan dan memilukan. Harus ditindak lanjuti proses hukumnya itu," paparnya.
Dikatakannya, ini adalah kasus baru yang terjadi di Indonesia dalam urusan Pilkada. Apalagi KPUD sudah menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly sebagai pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabua Raijua, NTT.
Pasangan ini berhasil mendapatkan sebanyak 48.3 persen. KPU pusat harus membatalkan keputusan KPUD setempat sehingga dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang.
Karenanya, sambung Guspardi, semua keputusan KPUD mulai dari SK penetapan calon sampai SK penetapan calon terpilih batal demi hukum. DKPP juga harus memberi sangsi baik kepada anggota KPUD maupun Bawaslu yang telah lalai dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan terkuaknya kasus ini, kata Guspardi, dimana Orient Patriot Riwu Kore telah dikonfirmasi oleh kedutaan AS di Jakarta, yang bersangkutan benar berkewargeraan AS.
Hal ini menjadi tamparan keras bagi penyelenggara pemerintahan di negeri ini dan menjadi warning kepada pemerintah tentang adanya ketidakberesan, sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih banyak problem yang harus diatasi.
"Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi. Polisi juga harus turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidananya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Orient Patriot Riwu Kore ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua, NTT. Namun Bawaslu menemukan dokumen bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat. Belum ada keterangan resmi atau tanggapan dari pihak Orient terkait status kewarganegaraan AS itu. (endra/fajar)