Lebih lanjut, Nurdin Abdullah berharap agar semua pihak dapat bersabar menunggu pelantikan. Meskipun kemungkinan terburuk terjadi, misalnya pelantikan harus tertunda, Sekretaris Daerah masing-masing kabupaten/kota akan menjabat sementara sebagai Pelaksana harian (Plh), kecuali Makassar yang sudah terlanjur dipegang Pj Walikota.
"Pj itu akan berakhir setelah dilantik pejabat terpilih. Jadi Pj itu setelah dilantik pejabat terpilih maka Pj berakhir," imbuh Nurdin. (mg10)