FAJAR.CO.ID, PINRANG - Derita gadis berinisial NA, (18). Ia dinodai berulang kali oleh seorang pria bernama Abdul Rahman, (28). Pria itu tak lain kakak iparnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi membenarkan kejadian itu.
"Korban NA diperkosa oleh Rahman sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda," katanya, Rabu (17/2/2021).
Iptu Deki menjelaskan, peristiwa nahas itu pertama kali terjadi di rumahnya, Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, pada 8 Desember 2020 lalu.
Di sana, ia bersama dengan Rahman. Namun saat itu, NA sama sekali tak menyadari, nafsu seks kakak iparnya itu kian menggebu-gebu di dalam pikirannya yang sudah telanjur kotor.
Setelah itu, Rahman membawa NA ke rumah kakaknya yang sedang menggelar acara. Sepulang dari situ, Rahman pun membawa NA ke sebuah gubuk di Kampung Ammani, Desa Mattiro Tasi.
"Rahman menggagahi korban di gubuk tersebut dan mengancam akan membunuhnya jika aksi bejatnya itu disampaikan ke orang lain," kata Deki saat dikonfirmasi.
Itu baru yang pertama. Masih pada bulan yang sama, Rahman kembali melakukan aksinya untuk kedua kalinya. NA yang sedang mandi di rumahnya, tiba-tiba masuk ke kamar mandi.
"Tersangka Rahman mengetuk dan mendorong korban NA lalu kembali menyetubuhi," tambahnya.
Masih pada bulan yang sama atau beberapa hari kemudian, di rumah korban, ia lagi-lagi digagahi oleh Rahman dengan cara ditarik masuk ke dalam kamar mandi.
"Korban sempat melawan. Namun diancam oleh tersangka akan ditusuk pakai pisau jika hal itu disampaikan ke orang lain," tambah Iptu Deki dalam rilisnya.
Tak puas tiga kali memerkosa NA, Rahman kembali melampiaskan nafsu seksnya untuk yang keempat kalinya kepada NA yang saat itu ia sedang menyapu di rumahnya.
Lagi dan lagi, Rahman datang dan kembali memperkosa adik iparnya itu. Tak tahan dengan perbuatan Rahman, NA pun menceritakan peristiwa yang ia alami kepada kakak kandungnya.
"Lalu kakak kandungnya sampaikan lagi ke ibu kandung korban. Mendengar itu, ibu korban pun jauh-jauh datang dari Sulteng untuk melihat anaknya dan melapor ke polisi," jelas Iptu Deki.
Mendengar laporan itu, polisi pun langsung menangkap Rahman tanpa perlawanan dan kini masih ditahan di Polres Pinrang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ishak/fajar)