Hindari Keributan, Diam-diam Kubu Moeldoko Sudah Daftarkan Pengurus Baru ke Kemenkum HAM

  • Bagikan
Moeldoko saat menghadiri KLB abal-abal Demokrat di Deli Serdang.

Itu membuktikan bahwa KLB Sibolangit benar-benar ilegal sebagaiamana pernyataannya.

“Kami sudah sediakan berkasnya lengkap, otentik, bahwa dari sisi penyelenggaraan maupun peserta yang mereka klaim KLB itu sama sekali tidak memenuhi AD/ART konstitusi Demokrat,” ungkapnya.

Bukan saja tidak sah. KLB Sibolangit juga disebut AHY tidak memenuhi kuorum dan tidak dihadiri unsur DPP yang seharusnya menjadi penyelenggara KLB.

Berdasarkan AD/ART, kata AHY, aturan mengenai penyelenggaraan KLB itu apabila disetujui dan diikuti sekurang-kurangnya 2/3 DPD.

Kemudian, sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah ketua DPC se-Indonesia, dan harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Jadi semua itu menggugurkan hasil dan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan pada saat KLB Deli Serdang tersebut,” tuturnya.

“Belum lagi berbicara mereka tidak menggunakan konstitusi Demokrat yang sah, AD/ART yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM pada Mei 2020 lalu,” tandasnya.(pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan