Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.
Selain itu, ada 11 jenis layanan yang akan dikenakan PPN seperti jasa Pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial. (rls)