Sandi Gedung Putih Fee 5 Persen, ACC Sulawesi: Menyamarkan Pemberian Gratifikasi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek infrastruktur di Sulsel, Agung Sucipto juga menggunakan sandi itu. Diduga untuk pemberian fee proyek infrastruktur jalan yang sedang dikerjakannya.

Agung alias Anggu menjadi terdakwa kasus suap setelah terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penangkapan Anggu bersamaan dengan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah. Anggu diduga memberikan gratifikasi kepada Nurdin melalui ajudan gubernur.

Penggunaan sandi yang diduga untuk pemberian fee diungkap oleh Direktur PT Cahaya Sepang Bulukumba, Raymond Ferdinand Halim, Raymond mengungkap fakta tersebut pada persidangan terdakwa Agung Sucipto, Kamis, 10 Juni.

Peneliti ACC Sulawesi, Angga Reksa menyampaikan, maksud sandi merupakan kode dari Anggu harus didalami lebih lanjut.

Angga menyampaikan, dalam praktik suap terhadap pejabat negara, modus yang sering digunakan adalah menggunakan sandi atau kode tertentu.

"Sandi atau kode itu untuk menyamarkan pemberian suap atau gratifikasi kepada pejabat negara tersebut," bebernya.

Fakta adanya pesan singkat Whatsapp yang dikemukan Raymond menurut Angga sangat jelas mengarah ke tujuan fee.

Angga pun mendesak KPK juga terus mengejar peran Anggu dan kode lain yang sangat mungkin juga pernah disampaikan ke Raymond ke pejabat lain.

Kode atau sandi harus terus diburu untuk mengetahui mengarah ke mana saja. Siapa saja yang pernah menikmati fee proyek. "Termasuk dugaan keterlibatan mantan bupati Bulukumba AM Sukri," tegasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) alias Anggu selaku pemberi suap.

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaran Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Anggu yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (abd/rif-ham)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan