MA Pangkas Hukuman Tubagus Chaeri Wardana Jadi 5 Tahun

  • Bagikan

Selain itu, suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu juga dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

Apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Meski diperberat pada tingkat PT DKI Jakarta, tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan sebagaimana dakwaan KPK tidak terbukti.

Wawan dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, Wawan tidak terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan