Revisi Kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta Sebesar 5,1 Persen, Anies Baswedan Bilang Ini

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen, memberikan rasa keadilan bagi buruh. Itu dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.

”Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional,” kata Anies seperti dilansir dari Antara usai menghadiri tasyakuran HUT ke-24 Jakmania di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Minggu (19/12).

Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau mencapai Rp 225.667. lebih besar dari UMP 2021 Rp 4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp 37.749.

Anies menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 8,6 persen. Kemudian, UMP 2022 hanya naik sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749, berdasar formula UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu membeberkan, formula UMP sebelumnya dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di Jakarta. Jika dicermati, kenaikan UMP lebih kecil daripada besaran inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

”Di mana-mana kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan,” ujar Anies.

Revisi kenaikan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasar kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Kemudian inflasi diproyeksikan akan terkendali sebesar 3,0 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menjelaskan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati-hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

”Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” imbuh Anies. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan