Hanya PKS yang Tolak Wacana Revisi UU PPP, Mardani Ali Sera Bilang Begini…

  • Bagikan
Politisi PKS, Mardani Ali Sera

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disahkan menjadi inisiatif DPR. Pengesahan ini diwarnai penolakan dari fraksi PKS.

Pengesahan itu diselenggarakan pada rapat paripurna, Selasa (8/2/2022), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Diketahui, dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 8 fraksi menyetujui. Sedangkan satu fraksi lain, yakni PKS, menolak pengesahan RUU ini.

Legislator PKS, Mardani Ali Sera membeberkan alasan penolakan tersebut. PKS menilai naskah akademik revisi UU PPP itu belum mencakup semua elemen.

"Merevisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan tidak ada dalam putusan MK. MK justru meminta pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja. Naskah akademik revisi UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (RUU PPP) juga belum komprehensif," tulis Mardani dilansir dari twitter pribadinya, Selasa (8/2/2022).

Olehnya Fraksi PKS menolak usulan tersebut karena substansi RUU PPP masih harus didalami.

"Jangan sampai publik melihat merevisi UU tersebut hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah tentang UU Cipta Kerja. Masih banyak poin revisi lain yang mestinya bisa dimasukkan dalam pembahasan ini," lanjutnya.

Menurut Mardani, salah satunya mesti ada prasyarat tertentu penggunaan metode omnibus law yang diatur dalam RUU PPP.

"Amanat putusan MK sudah jelas, UU Cipta Kerja tidak sah karena tidak melibatkan partisipasi publik dalam pembahasannya. Publik yang terkena dampak dari UU tersebut sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasannya. Hal yang berbahaya dalam kehidupan hukum tata negara kita," lanjutnya.

Lebih lanjut, Mardani menilai akan salah kaprah jika yang direvisi justru UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan tadi.

"Yang mestinya dilakukan adalah memisahkan banyak kluster dalam UU Cipta Kerja berdasarkan kluster topik saat merevisi Omnibus Law tersebut," pungkasnya. (zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan