FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo menyatakan akan menagih dana talangan Sea Games XIX 1997 ke negara sebesar Rp51 miliar. Dana itu berasal dari aset pribadi Bambang yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana untuk penyelenggaraan Sea Games 1997.
Adapun dana yang dikeluarkan Bambang itu diberikan kepada PT Tata Insani Mukti (TIM) yang merupakan pelaksana dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).
"Bapak Bambang Trihatmodjo yang melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp51 miliar," kata Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/2/2022).
Usai penyelenggaraan, dilakukan audit kepada Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997 oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan.
Hasil audit menunjukkan bahwa selama penyelenggaraan, konsorsium mengeluarkan dana Rp156 miliar yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan senilai Rp121 miliar, dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp35 miliar.
Dengan demikian, dari dana Rp70 miliar yang dikumpulkan konsorsium dari sponsor Sea Games, dan Rp35 miliar dari dana reboisasi, ada kekurangan dana Rp51 miliar.
Tim kuasa hukum Bambang Tri lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan kekurangan itu pun ditutupi oleh Bambang dari aset-aset pribadinya.
"Nah pada saat penyelenggaraan Sea Games ini harus ditutup dong sisanya. Itu diselesaikan PT TIM, dan PT TIM sampaikan beberapa aset pak Bambang Tri tutup sisanya itu," ucap Hardjuno