Bambang Trihatmodjo, Minta Hak Tagih Dana Talangan Sea Games XIX 1997

  • Bagikan
Tim Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo

Lebih rinci, PT TIM adalah konsorsium swasta Mitra penyelengggara Sea Games. PT TIM sendiri sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung yang berkedudukan di Jakarta, dan diwakili oleh Enggartiasto Lukita. Lalu,
Bambang sendiri menjabat sebagai pimpinan konsorsium penyelenggara Sea Games tersebut, sekaligus Presiden Komisaris di PT TIM.

Prisma menjelaskan pada penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari APBN.
Sebab, Sea Games XIX 1997 sejatinya akan dilaksanakan oleh Brunei Darussalam sebagai tuan rumah penyelenggara.
Namun, karena adanya ketidaksiapan, maka Brunei Darussalam menyatakan mundur dari kedudukannya sebagai tuan rumah penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997.

Dikarenakan tidak adanya alokasi dana dari APBN, maka dibentuklah KMP untuk mencari dana penyelenggaraan Sea Games.
Adapun kebutuhannya ditentukan oleh Kemenpora dan KONI yang juga terlibat dalam kepanitiaan penyelenggaraan Sea Games 1997.
Dana yang dibutuhkan awalnya Rp70 miliar.

Namun, seiring berjalannya waktu, KONI membutuhkan tambahan dana Rp35 miliar untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997. Kebutuhan pelatnas itu berhasil ditutupi dari pinjaman yang berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan.
Pengucuran dana reboisasi itu dilakukan melalui Kemensesneg, dan langsung dicairkan oleh KONI.

Harjudno merasa heran dengan penagihan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkaif dana talangan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997.
Pasalnya, penanggung jawab penyelenggaraan itu tidak hanya dirinya saja, tetap terdapat pihak lain

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan