Permohonan banding tersebut diajukan pada Selasa 8 Maret 2022 yang dipublikasikan melalui akun sipp PTUN Jakarta. Namun, pengajuan banding tersebut direspon oleh kekecewaan perwakilan Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo.
Francine memandang, gugatan tersebut dilakukan oleh warga, karena Anies dinilai tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Sehingga, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter. (jpc)