Sudah Bekerja Baik Jadi Alasan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo, Tokoh NU: Betapa Bobroknya Hukum di Negara Ini

  • Bagikan
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Issak Ramdhani/Fajar Indonesia Network)

Majelis kasasi menilai tujuan penggantian Permen Kelautan dan Perikanan tersebut untuk memberdayakan nelayan dan budidaya lobster yang potensinya besar.

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh BBL dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata Andi Samsan Nganro.(selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan