Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada dasar dua alat bukti yang sudah dikantonginya.
Sehingga dalam kasus pencemaran nama naik itu pihaknya menaikan status Haris dan Fatia sebagai tersangka.
“Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP, kami bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan minimal dua alat bukti,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (20/3/2022). (fir/pojoksatu)