Jika Ditahan, Fatia Bakal Buka Data ke Publik Soal Dugaan Campur Tangan Luhut di Balik Relasi Ekonomi dan Operasi Militer di Papua

  • Bagikan
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. (Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/Antara)

Laporan Luhut Binsar tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada dasar dua alat bukti yang sudah dikantonginya.

Sehingga dalam kasus pencemaran nama naik itu pihaknya menaikan status Haris dan Fatia sebagai tersangka.

“Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP, kami bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan minimal dua alat bukti,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Minggu (20/3/2022). (fir/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan