FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum (DPN PERMAHI) melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait tanggung jawab moralitas dan integritasnya sebagai pimpinan bangsa.
Surat somasi tersebut bernomor 001/SP/PERMAHI/IV/2022 tertanggal 8 April 2022 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPN PERMAHI, Farah Fahmi Namakule dan Sekretaris Jenderal Fajar Budiman.
Dalam somasi tersebut memuat 13 poin pokok di antaranya tentang Persoalan penanganan Pandemi COVID 19, pengesahan UU IKN, wacana penundaan dan perpanjangan masa Jabatan Presiden, dan kasus penganiyaan warga Desa Wadas.
Kemudian masalah kelangkaan minyak Goreng, kenaikan harga BBM. Kebocoran data pribadi masyarakat, praktek pertambangan batu bara ilegal, keturunan PKI boleh menjadi anggota TNI. Hingga para Mentri yang pengambilan kebijakan tanpa berkoordinasi.
PERMAHI menilai pemerintah telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UUD 1945 khususnya pasal 7, pasal 22E ayat (1), pasal 37 ayat (1), (3), pasal 33 ayat (3).
"Kami juga menyangkan beberapa hal yang menyebabkan kelangkaan bahan-bahan pokok yang tidak diantisipasi oleh pemerintah secara baik yakni pengelolaan potensi SDA yang berlimpah ruah mulai dari sektor perkebunan sampai dengan pertambangan, namun tidak dikelolah dengan baik," ujar Ketua DPN Permahi, Fahmi Namakule lewat pers rilisnya, dilansir Sabtu 9 April 2022.
PERMAHI juga memberikan lampu kuning kepada Presiden Jokowi untuk berhati-hati dalam pengambilan kebijakan karena berpotensi untuk melanggar Konstitusi serta dapat berakibat fatal terhadap jabatan yang sedang di emban sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945.