“Kita serahkan Mas Ridho ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk selanjutnya Bapas Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai domisili yang lebih dekat dengan domisili mas Ridho,” jelasnya.
Ridho Rhoma diamankan petugas kepolisian bidang narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 4 Februari 2021. Dia diamankan di salah satu apartemen yang terletak di bilangan Sudirman Jakarta Selatan. Ridho Rhoma diamankan bersama dua orang temannya dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan ia positif amphetamin dan metamentamin.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ridho Rhoma. Vonis tersebut dijatuhkan pada 21 September 2021 lalu.
Penangkapan kasus narkoba pada tahun lalu terhadap Ridho Rhoma adalah kedua kali. Sebelumnya pada 2017 silam, Ridho juga pernah berurusan dengan masalah hukum dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (jpc/fajar)