KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU

  • Bagikan
KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter TNI AU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, Selasa (24/5/2022).

Irfan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101) pada TNI AU tahun 2016-2017.

"Setelah tim penyidik memeriksa sekitar 30 orang saksi dan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Ada pun Irfan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Mei hingga 12 Juni 2022. Ia bakal mendekam di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara, pada sekitar Mei 2015, Irfan selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dan Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang bersama salah satu pegawainya, Lorenzo Pariani, menemui Mohammad Syafei yang saat itu masih menjabat selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan tersebut membahas di antaranya dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU.

Irfan yang juga menjadi salah satu agen helikopter AW-101 diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mencantumkan harga USD56,4 juta per unit helikopter.

Irfan pun menyepakati harga pembelian dengan pihak AW dengan nilai USD39,3 juta atau setara Rp514,5 miliar per unit.

Sekitar November 2015, panitia pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan