Beranda Nasional BPOM Segel Dua Perusahaan Obat Sirup yang Menyebabkan Gagal Ginjal BPOM Segel Dua Perusahaan Obat Sirup yang Menyebabkan Gagal GinjalMuhammad Nursam - NasionalSelasa, 1 November 2022 17:39 PMSelasa, 1 November 2022 17:39 PM KomentarBagikan Ilustrasi obat sirup (int) Sebanyak 200 vial Fomepizole sumbangan dari perusahaan Jepang PT Takeda Indonesia, juga telah tiba di tanah air pada akhir pekan kemarin. (Erfyansyah/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaSkincarenya Terbukti Ilegal, Reza Gladys Respon BeginiJaga Kesehatan Masyarakat di Era Digital, BPOM Sosialisasikan Peraturan Nomor 16 Tahun 2025Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Kukuhkan 8 Pejabat BaruGanula Tanpa Batas Masa Pakai: Ladang Uang Produsen, Bom Waktu KesehatanKomisi IX DPR RI Soroti Kualitas MBG, BPOM Diminta Aktif Awasi SPPGDi Hadapan Ribuan Apoteker, Taruna Ikrar Paparkan Dahsyatnya Kemajuan Pelayanan Kefarmasian dan TantangannyaBPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Pangan Mengandung Babi Tanpa Label Jelas, 7 di Antaranya Bersertifikat HalalDokter Amira Farahnaz Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik