Kawal Pembahasan UMP DKI Jakarta 2023, Buruh Tuntut Kenaikan 13 Persen

  • Bagikan
ILUSTRASI: Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Buruh Jakarta mengawal dan mengikuti pembahasan terkait penentuan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 dengan dewan pengupahan dan pengusaha di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, pihak buruh meminta kenaikan UMP hingga 13 persen.

“Kenaikannya kami berharap sekitar 13 persenan,” ujar perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha kepada wartawan, Selasa (15/11).

Toha menyampaikan, ada tiga alasan pihaknya meminta agar UMP DKI 2023 naik hingga 13 persen. “Ada inflasi, kedua pertumbuhan ekonomi, ketiga ada kompensasi kemarin BBM terjadi kenaikan,” ucapnya.

Ia mengatakan, dengan pengawalan yang dilakukan Gerakan Buruh Jakarta, ia berharap kenaikan UMP 2023 tidak didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan, melainkan melalui Keputusan Gubernur tersendiri seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.

Dalam Kepgub Nomor 1517 2021 tentang UMP 2022, Anies menetapkan UMP 2022 DKI lebih dari yang distandarkan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36.

“Jadi kalau dengan PP 36, kami enggak perlu mengawal. Tapi karena kami, buruh, menginginkan hasil UMP nanti adalah keluar dari PP 36, karena apa, Gubernur Anies kemarin sudah membuat yang di luar PP 36,” ucapnya.

Toha menjelaskan bahwa usulan untuk menambah UMP DKI 2023 sebesar 13 persen sudah melalui perhitungan yang matang dari pihaknya.

“Angka 13 persen bukan angka jualan kami ya, bukan hanya angka yang sekonyong-konyong keluar, angka yang sudah bener-bener kita hitung, angka itu muncul,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan