Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan disahkan menjadi Undang-Undang, sebelum memasuki reses pada 16 Desember 2022. Hal ini setelah Komisi III DPR menyetujui agar RKUHP dibawa ke dalam sidang paripurna.
“Menurut hasil komunikasi dengan bu ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim kan dan insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).
Politikus Partai Gerindra ini pun mengakui, pihaknya sudah menerima surat dari Komisi III DPR RI terkait permohonan pengesahan RKUHP. “Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini, sudah masuk ke Sekretariat Jenderal DPR RI,” pungkas Dasco. (jpg/fajar)