“Kehadiran perusahaan tambang nasional kedua terbesar di Indonesia milik taipan Anthony Salim (Salim Grup) dan Arifin Panigoro (MEDCO Grup) itu sudah terjadi sejak tahun 2016 setelah kedua perusahaan itu mengambilalih seluruh saham Newmont. Ini harus segera dihentikan,” tegas Yazidun lagi.
Menurutnya, kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran HAM seperti kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat dan kematian, PHK sepihak, black list, alert list, pemberangusan serikat pekerja (union busting), pencemaran lingkungan dengan membuang limbah tailing tambang sebesar 140.000 metrik ton per hari selama lebih dari 30 tahun ke Teluk Senunu harus segera diusut tuntas.
Tak hanya itu, lanjut Yazidun, perampasan tanah rakyat, hingga manipulasi dan korupsi dana CSR/PPM yang menjadi hak masyarakat lingkar tambang dan kewajiban perusahaan harus segera dipenuhi.
“Perusahan asing Newmont sudah pergi, penggantinya datang bernama Amman Mineral malah lebih biadab memperlakukan rakyat dan merampok kekayaan emas dan tembaga rakyat Sumbawa Barat dengan watak kapitalismenya,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Komnas HAM untuk turun tangan dan segera menindaklanjuti laporan Amanat KSB terkait sejumlah dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan pencemaran lingkungan.
“Kami mendesak Komnas HAM untuk segera memanggil dan memeriksa Direksi PT Amman Mineral atas serangkaian pelanggaran HAM dan kejahatan korporasi yang dilakukan pada rakyat Sumbawa Barat,” demikian Yazidun.
Sebelumnya aksi menuntut Komnas HAM turun tangan dalam kasus dugaan pelanggaran HAM oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara juga dilakukan oleh ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Palangka Raya di depan Kampus Universitas Kristen Palangka Raya (Unkrip), Jumat (16/12).